
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti, berhasil memblokir 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
Langkah tegas itu merupakan bagian dari upaya OJK untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.
OJK Hentikan Pinjol dan Investasi Ilegal: 17.531 Pengaduan Masuk
Sejak Januari hingga 30 September 2025, OJK telah menerima total 17.531 pengaduan terkait aktivitas ilegal, dengan 13.999 laporan mengenai pinjaman online ilegal dan 3.532 pengaduan mengenai investasi ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa langkah pemblokiran ini dilakukan setelah mengidentifikasi entitas ilegal yang beroperasi di berbagai platform digital.
Selain itu, Satgas Pasti juga berhasil mengidentifikasi nomor kontak debt collector dari pinjol ilegal, yang selanjutnya diajukan untuk diblokir. Sebanyak 2.422 nomor kontak tersebut sudah diajukan untuk pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain itu, OJK juga telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bertujuan menangani penipuan transaksi keuangan. Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga September 2025, IASC menerima 274.772 laporan, dengan 163.945 laporan berasal dari sektor keuangan dan 110.827 laporan langsung dari korban.
Hingga saat ini, IASC telah memblokir 87.819 rekening yang terlibat dalam penipuan, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 6,1 triliun.
Sementara itu, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp 374,2 miliar, menunjukkan bahwa upaya OJK dan Satgas Pasti dalam memberantas investasi ilegal dan pinjol terus memberikan dampak yang positif bagi masyarakat.
Tindakan tegas OJK dalam memblokir pinjol dan investasi ilegal serta membentuk IASC menunjukkan komitmen yang kuat untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan.
Meskipun tantangan dalam memberantas aktivitas ilegal ini masih ada, langkah-langkah yang diambil OJK dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih layanan keuangan yang terpercaya.
Demikian informasi seputar investasi ilegal yang diblokir OJK. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Bulelengpagi.Com.