Ekspor merupakan salah satu kegiatan perdagangan internasional atau perdagangan antar-negara. Dalam suatu negara, kegiatan ekspor mempunyai peranan yang sangat penting dan tentunya erat kaitannya dengan kegiatan ekonomi. Lantas, apa yang dimaksud dengan ekspor? Apa saja jenis-jenis ekspor Indonesia? jawaban dari pertanyaan tersebut dapat disimak dalam ulasan berikut ini.
Pengertian Ekspor
Menurut Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 10 Tahun 2021, yang dimaksud dengan ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Daerah pabean sendiri diartikan sebagai suatu daerah milik Republik Indonesia yang terdiri dari wilayah darat, perairan, dan udara yang juga mencakup seluruh daerah tertentu yang berada di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ekspor adalah kegiatan menjual barang atau jasa ke luar negeri. Seseorang atau lembaga yang melakukan kegiatan ekspor disebut dengan eksportir.
Kegiatan ekspor biasanya terjadi ketika suatu negara sudah dapat memproduksi barang atau jasa yang jumlahnya besar dan kebutuhan di dalam negeri sudah mencukupi.
Karena kebutuhan di dalam negeri sudah tercukupi, kelebihan produksi barang bisa dijual di negara lain.
Negara yang melakukan ekspor akan menerima pendapatan yang biasa disebut sebagai devisa. Semakin sering suatu negara melakukan ekspor, maka semakin besar pula keuntungan devisa yang diperoleh.
Jenis-Jenis Ekspor Indonesia
Di Indonesia, kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean alias ekpsor dibagi menjadi dua, yakni ekspor migas dan ekspor non-migas.
Ekspor migas adalah penjualan komoditi minyak dan gas ke negara lain dengan mengharapkan pembayaran dalam bentuk valuta asing.
Sementara ekspor non migas adalah menjual komoditi selain minyak dan gas ke negara lain. Komoditi yang dimaksud meliputi hasil pertanian, Perkebunan, kehutanan, peternakan, kerajinan, barang industri, dan mineral hasil tambang.
Faktor-Faktor yang Memengaruhi Ekspor
Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi kegiatan ekspor, antara lain:
- Keadaan pasar di luar negeri.
- Keahlian eksportir dalam merebut pasar luar negeri.
- Iklim usaha yang diciptakan pemerintah.
- Ketentuan perjanjian internasional.
- Komoditas ekspor untuk Indonesia, yakni karet, minyak sawit, gas alam, batu bara, hasil hutan, hingga produsen garmen dan tekstil.
Masing-masing barang yang diekspor mempunyai ketentuan dan spesifikasi sendiri, tergantung dari jenis barang tersebut.
Tidak semua individua tau lembaga dapat melakukan kegiatan ekspor. Sebab, kegiatan ekspor memiliki beberapa prosedur yang wajib diikuti.
Kegiatan ekspor dapat menciptakan permintaan efektif baru yang membuat barang-barang di pasar domestik mencari inovasi untuk menaikkan produktivitas. Kegiatan ekspir juga bisa mengerek pertumbuhan ekonomu dan memperluas pasar di luar negeri untuk barang-barang tertentu.
Ada dua cara yang bisa dilakukan dalam kegiatan ekspir, yaitu ekspor biasa dan ekspor tanpa L/C. perbedaan di antara keduanya dapat dilihat pada penggunaan letter of credit sebagai alat pembayaran.
Untuk kegiatan ekspir biasa, eksportir bisa melakukan penjualan ke luar negeri dengan segala ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, kegiatan ekspor biasa diperuntukkan kepada pembeli menggunakan L/C.
Sementara pada kegiatan ekspor tanpa letter of credit, eksportir bisa melakukan jika departemen perdagangan sudah mengeluarkan izin khusus. Demikian ulasan tentang jenis-jenis ekspor Indonesia. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan pembaca.