Soal Natura yang Dikecualikan dari Perpajakan, Sri Mulyani: Kita Belum Bahas, Nanti antar Lembaga

293
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa bakal ada pembahasan secara mendalam terlebih dahulu soal natura yang dikecualikan dari perpajakan. (Sindonews.com)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pajak kenikmatan yang diberikan pemberi kerja untuk pegawai (natura) belum digodok. Namun, ia mengaku sudah menerima banyak masukan terkait formulasi pajak natura. “Kita belum membahas, nanti antar lembaga. Ya nanti kita akan diformulasikan. Tentu supaya memberikan kepastian dan keamanan,” katanya di Istana Kepresidenan pada Jumat, 6 Januari.

Sri Mulyani akan mengkoordinasikan semua masukan agar terbit peraturan yang baik. “Yang paling penting itu yang ditujukan pada natura yang kecil-kecil atau merupakan bagian dari kompensasi yang memang diterima oleh banyak karyawan.”

Pembuatan PMK Natura untuk melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Perpajakan yang diteken Presiden Joko Widodo Selasa, 20 Desember 2022 lalu.

Poin penting PP itu salah satunya tentang natura yang dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh). Rincian pengecualiannya akan diatur melalui PMK. Jokowi membebaskan 5 fasilitas kantor dari pengenaan PPh. Hal tersebut harus dibahas dan dikaji lagi oleh Sri Mulyani.

“Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud,” tulis Pasal 24 dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 itu. Kira-kira bagaimana hasil peraturan atau kebijakan hasil godokan Sri Mulyani dkk?

Tags: Istana Kepresidenan, Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan, PMK, Sri Mulyani, Sri Mulyani Indrawati