Putusan Mahkamah Agung mempunyai kekuatan hukum mengikat serta tidak bisa diganggu gugat oleh majelis hukum lain, kecuali oleh MA sendiri lewat peninjauan kembali. Tetapi, apakah Putusan MA berlaku surut? Mari kita bahas di sini!
Putusan Mahkamah Agung (MA) merupakan keputusan akhir yang dibikin oleh MA dalam menuntaskan perkara yang diajukan kepadanya. Putusan MA ialah sumber hukum yang penting dalam sistem hukum Indonesia serta harus dipatuhi oleh seluruh pihak.
Putusan Mahkamah Agung (MA) merupakan keputusan akhir yang dibuat oleh MA dalam menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Putusan MA mempunyai kekuatan hukum mengikat serta tidak bisa diganggu gugat oleh pengadilan lain, kecuali oleh MA sendiri lewat peninjauan kembali. Vonis MA ialah sumber hukum yang berarti dalam sistem hukum Indonesia serta harus dipatuhi oleh seluruh pihak.
Jenis-jenis Putusan MA
Mahkamah Agung mengeluarkan berbagai jenis putusan, antara lain:
- Putusan Perkara Perselisihan Perundang-Undangan: Putusan yang menyelesaikan perkara perselisihan antara norma hukum yang mengatur suatu hal.
- Putusan Perkara Hak Uji Materi Undang-Undang: Putusan yang menyelesaikan perkara uji materi undang-undang yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pasal dalam undang-undang.
- Putusan Perkara Konflik Tata Usaha Negara: Putusan yang menyelesaikan perkara konflik tata usaha negara antara pihak yang dirugikan oleh tindakan suatu badan ataupun pejabat tata usaha negara.
- Putusan Perkara Kasasi: Putusan yang menuntaskan perkara kasasi yang diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding.
- Putusan Perkara Peninjauan Kembali: Vonis yang menuntaskan masalah peninjauan kembali yang diajukan oleh pihak yang tidak puas dengan putusan MA sebelumnya.
- Putusan Perkara Perselisihan Kewenangan Antar Lembaga Negara: Putusan yang menuntaskan perkara perselisihan kewenangan antara 2 ataupun lebih lembaga negara.
Fungsi Putusan MA
Putusan Mahkamah Agung mempunyai beberapa fungsi penting, yaitu:
- Mengembangkan hukum: Putusan MA bisa jadi sumber hukum baru ataupun memperjelas norma hukum yang telah ada.
- Melindungi hak-hak asasi manusia: Putusan MA bisa melindungi hak-hak asasi manusia yang terancam oleh tindakan pemerintah ataupun pihak lain.
- Menyelesaikan perkara: Putusan MA menuntaskan perkara yang diajukan kepadanya serta memberikan kepastian hukum untuk para pihak yang berperkara.
- Melindungi konsistensi penerapan hukum: Putusan MA membenarkan kalau hukum diterapkan secara tidak berubah-ubah di seluruh wilayah Indonesia.
Apakah Vonis MA Berlaku Surut atau Tidak?
Apakah vonis Mahkamah Agung (MA) berlaku surut ataupun tidak, tergantung pada jenis putusan serta pertimbangan hukum yang digunakan oleh MA. Berikut merupakan beberapa penjelasannya:
- Putusan MA yang Tidak Berlaku Surut
Secara umum, putusan MA tidak berlaku surut. Perihal ini cocok dengan asas nonretroaktif yang berlaku dalam hukum Indonesia, yang melaporkan kalau hukum tidak boleh diterapkan secara mundur buat memberikan keuntungan ataupun kerugian untuk seseorang atas peristiwa yang sudah terjadi sebelum hukum tersebut diberlakukan.
Asas nonretroaktif ini bertujuan buat:
- Menjamin kepastian hukum: Masyarakat harus bisa mengenali dengan jelas hukum yang berlaku serta konsekuensinya sebelum mereka melaksanakan sesuatu tindakan.
- Melindungi hak-hak individu: Individu tidak boleh dirugikan oleh hukum yang baru diberlakukan buat peristiwa yang sudah berlangsung di masa dahulu.
2. Putusan MA yang Berlaku Surut
Walaupun demikian, dalam beberapa permasalahan tertentu, putusan MA bisa berlaku surut. Perihal ini dimungkinkan bila MA memakai pertimbangan hukum yang khusus, seperti:
Keadilan dan kemanusiaan: Bila putusan yang tidak berlaku surut bakal menimbulkan ketidakadilan ataupun pelanggaran hak asasi manusia yang serius, MA bisa memutuskan buat mengaplikasikan putusannya secara surut demi kepentingan keadilan serta kemanusiaan.
Perubahan hukum yang fundamental: Bila terjadi pergantian hukum yang fundamental yang mengakibatkan hukum yang lama jadi tidak adil ataupun tidak sesuai dengan perkembangan zaman, MA bisa memutuskan buat menjalankan putusan barunya secara surut buat menetapkan keadilan serta kepastian hukum.
Kesimpulan
Apakah putusan MA berlaku surut ataupun tidak, bergantung pada jenis putusan serta pertimbangan hukum yang digunakan oleh MA. Asas nonretroaktif biasanya berlaku, tetapi dalam beberapa perkara tertentu, MA bisa memutuskan buat menjalankan putusannya secara surut demi keadilan serta kepastian hukum.
Baca juga:
- Cumbuan Manis, Banyaknya Kehidupan Amory Clay oleh William Boyd