Kapan Putusan Mahkamah Agung Berkekuatan Hukum Tetap? Cek Jawabannya di Sini

0
53
Gedung Mahkamah Agung (dok. MA)

Dalam upaya hukum biasaya, kasasi yang dimohonkan ke Mahkamah Agung (MA) menjadi upaya terakhir yang bisa ditempuh untuk mendapatkan keadilan bagi pihak-pihak yang berperkara. Oleh sebab itu, bisa dibilang bahwa putusan MA merupakan puncak penyelesaian perkara dalam sistem peradilan di Indonesia. Lantas kapan putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap?

Disadur dari laman resminya, Mahkamah Agung adalah pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Artikel ini akan membahas kapan putusan MA berkekuatan hukum tetap berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kapan Putusan Mahkamah Agung Berkuatan Hukum Tetap?

Sebelum memahami kapan putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, penting untuk memahami apa itu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap alias inkracht van gewijsde.

Dalam perkara pidana, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi.

Menurut UU tersebut, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap memiliki tiga makna, antara lain:

  • Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP.
  • Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh KUHAP.
  • Putusan kasasi

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidaa (KUHAP), putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dapat diketahui lewat sejumlah kriteria berikut:

  • Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding setelah waktu 7 hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir, kecuali putusan bebas, putusan lepas dari segeala tuntuhan hukum, dan putusan pemeriksaan acara cepat karena putusan-putusan tersebut tidak dapat diajukan banding.
  • Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak dimohonkan kasasi dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberikan kepada terdakwa.
  • Putusan kasasi.

Dengan demikian, putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, jika putusan tidak diajukan banding atau kasasi setelah 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pemohon.

Adapun yang dimaksud dengan kasasi adalah upaya hukum yang dimohonkan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan atau tingkat banding.

Jika permohonan kasasi dikabulkan, MA akan mengadili sendiri dan membatalkan putusan pengadilan tingkat banding tersebut.

Putusan kasasi Mahkamah Agung merupakan putusan yang bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, putusan tersebut dapat dieksekusi saat itu juga. Jika tidak puas dengan putusan kasasi, para pihak dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan negeri, asalkan memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam UU MA.

Baca juga:

  • Cumbuan Manis, Banyaknya Kehidupan Amory Clay oleh William Boyd
Tags: MA, Mahkamah Agung