Pegawai Pajak Bakal Dapat Kebanjiran Bonus Rp117 Juta karena Target Tercapai?

0
199
Para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan siap diguyur bonus hingga Rp117 juta. (Sindonews.com)

Ramai soal para pegawai pajak atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan siap diguyur bonus hingga Rp117 juta. Ini karena penerimaan pajak per 14 Desember 2022 mencapai Rp1.634,4 triliun alias 110,6 persen dari target. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak tersebut melampaui target APBN sebesar Rp1.485 triliun.

Selain itu, penerimaan pajak ini juga terpantau tumbuh 41,93 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. “Ini kenaikan yang sangat tinggi dan tentu ini karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat dan karena adanya reformasi dari legislasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan),” ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 20 Desember.

Rinciannya, penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) Non Migas telah terealisasi sebesar Rp900 triliun atau 120,2 persen dari target. Kemudian, PPh Migas terkumpul sebesar Rp75,4 triliun. Selanjutnya, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak barang mewah (PPnBM) telah terkumpul Rp629,8 triliun. Lalu, penerimaan pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak lainnya sudah terkumpul Rp29,2 triliun.

Di lain sisi, aturan soal bonus pegawai pajak tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Beleid berlaku sejak 19 Maret 2015.

Dalam beleid tersebut, tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak. Berdasarkan realisasi tersebut, maka pegawai direktorat jenderal pajak (DJP) berhak mendapat bonus gaji 100 persen dari pemerintah. Namun, pencairan tukin baru akan dilakukan pada tahun depan.

Rincian Tukin yang Bakal Didapat Pegawai Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu:

  1. Eselon I:
  • Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000
  • Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000
  • Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000
  • Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000

2. Eselon II:

  • Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000
  • Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000
  • Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000
  • Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000

3. Eselon III ke bawah:

  • Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000
  • Peringkat jabatan 18: Rp28.914.875-Rp42.058.000
  • Peringkat jabatan 17: Rp27.914.850-Rp37.219.800
  • Peringkat jabatan 16: Rp21.567.900-Rp28.757.200
  • Peringkat jabatan 15: Rp19.058.700-Rp25.411.600
  • Peringkat jabatan 14: Rp21.586.600-Rp22.935.762
  • Peringkat jabatan 13: Rp15.110.025-Rp17.268.600
  • Peringkat jabatan 12: Rp11.306.487-Rp15.417.937
  • Peringkat jabatan 11: Rp10.768.862-Rp14.684.812
  • Peringkat jabatan 10: Rp10.256.950-Rp13.986.750
  • Peringkat jabatan 9: Rp9.768.412-Rp13.320.562
  • Peringkat jabatan 8: Rp8.457.500-Rp12.686.250
  • Peringkat jabatan 7: Rp8.211.000-Rp12.316.500
  • Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375
  • Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875
  • Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800

Apa Kamu termasuk pegawai pajak yang bakal mendapatkan bonus? Kira-kira kalo dapat bonus itu bakal Kamu gunakan untuk apa?