Penolakan RKAB 51 Perusahaan Tambang Batu Bara: Langkah Tegas ESDM dalam Pengawasan Sektor Pertambangan

0
247
Salah satu poin penting adalah konsep persetujuan RKAB yang dibagi menjadi tahap eksplorasi dan eksploitasi dengan batas waktu tertentu. (Investbro.id)

Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) mengumumkan penolakan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dari 51 perusahaan tambang batu bara pada tahun 2023. Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Letjen TNI (Mar) (Purn) Bambang Suswantono mengungkapkan bahwa total rencana produksi yang ditolak mencapai 7,8 juta ton. Penolakan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, seperti masalah kelayakan, keuangan, dan alasan teknis lainnya yang dijelaskan secara rinci oleh Bambang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan baru terkait penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB sektor pertambangan mineral dan batu bara melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023. Aturan ini menggantikan sebagian Peraturan Menteri ESDM sebelumnya dan menekankan pentingnya aspek esensial dalam penyusunan RKAB serta efisiensi tata waktu. Aturan tersebut mencakup pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sanksi administratif, dan pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB.

Alasan Besar Penolakan RKAB dari Perusahaan Tambang Batu Bara

Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah konsep persetujuan RKAB yang dibagi menjadi tahap eksplorasi dan eksploitasi dengan batas waktu tertentu. Pasal-pasal terkait juga mengatur sanksi administratif yang dapat diberikan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin tanpa pengenaan sanksi peringatan tertulis dan penghentian sementara kegiatan.

Dengan penolakan RKAB ini dan penerapan aturan baru yang lebih tegas, ESDM menegaskan komitmennya dalam mengawasi sektor pertambangan mineral dan batu bara untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kelayakan dan regulasi yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan pengelolaan yang bertanggung jawab dalam sektor pertambangan.

Demikian informasi seputar penolakan RKAB perusahaan tambang batu bara. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Bulelengpagi.com.