
Proyek Lapangan Gas Karamba yang terletak di Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengalami penghentian sementara. Penghentian tersebut disebabkan oleh penutupan akses jalan menuju lokasi proyek oleh masyarakat dan dewan adat Dayak-Paser PPU.
Penutupan akses itu dipicu oleh sengketa lahan yang melibatkan pihak perusahaan dan masyarakat setempat. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi, melalui Kepala Perwakilannya, Azhari Idris memberikan tanggapan resmi terkait penghentian sementara proyek tersebut.
Azhari menyebutkan bahwa PT Indo Sino Oil & Gas, kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek ini, selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Proyek tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan ketahanan energi nasional melalui pengembangan energi baru, khususnya gas alam.
Lebih lanjut, Azhari menjelaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan oleh masyarakat setempat adalah tanah yang sebelumnya telah dibebaskan oleh PT Pandawa Prima Lestari, operator lama Wilayah Kerja (WK) Migas “Wain”, sebelum pengelolaannya beralih kepada PT Indo Sino.
Tanah tersebut kini tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan sedang dalam proses sertifikasi oleh Kementerian Keuangan.
Proyek Lapangan Gas Karamba diharapkan dapat onstream pada Agustus 2025, dengan tujuan mendukung swasembada energi nasional sesuai dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto. Namun, dengan adanya penutupan akses jalan, proyek strategis ini mengalami kendala yang signifikan.
Azhari berharap agar seluruh stakeholder di daerah dapat memberikan dukungan untuk kelancaran kegiatan operasional proyek ini.
Sementara itu, ketua Dewan Adat Besar Dayak-Paser Kalimantan, Ahmad Ariadi mengungkapkan bahwa penutupan akses jalan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas tidak dibayarnya ganti rugi lahan yang digunakan untuk proyek ini, baik untuk pemipaan maupun pembangunan perumahan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat setempat merasa terabaikan karena hanya diberikan janji-janji tanpa realisasi pembayaran.
Proyek Lapangan Gas Karamba diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah, termasuk penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan daerah. Namun, penyelesaian sengketa lahan ini menjadi kunci agar proyek vital ini dapat berjalan sesuai rencana.
Demikian informasi seputar Proyek Lapangan Gas Karamba. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Bulelengpagi.Com.