Ribuan Buruh Pabrik Geruduk MK: Tuntutan Pencabutan Omnibus Law

192
Aspirasi para buruh pabrik disampaikan kepada perwakilan Mahkamah Konstitusi. (Koranperdjoeangan.com)

Ribuan buruh pabrik dari wilayah Jabodetabek berkumpul di dekat Monas Jakarta Pusat pada Kamis (14/9/2023), menggelar unjuk rasa dengan tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan judicial review atau uji materi terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aksi protes ini melibatkan dua organisasi serikat buruh utama, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Menurut informasi yang dihimpun, KSPSI membawa sekitar 2500 buruh, sementara KSBSI menghadirkan sekitar 5000 buruh.

Para buruh pabrik berasal dari berbagai daerah di sekitar Jabodetabek, termasuk Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Jawa Barat, serta wilayah lainnya. Aksi ini merupakan upaya kelompok buruh yang sudah ke-23 kalinya turun ke lapangan sejak 2020 untuk memprotes Undang-Undang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law yang disahkan pada 5 Oktober 2020. Wakil Ketua Umum KSPSI, Ahmad Supriadi, menjelaskan bahwa mereka meminta agar MK mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Partai Buruh terhadap Undang-Undang tersebut.

Menurut Ahmad Supriadi, Omnibus Law dianggap tidak memprioritaskan kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, buruh pabrik terus berjuang untuk mencabut atau mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang tersebut. Sikap tegas dalam protes ini juga tercermin dalam pernyataan Ketua KSPSI, Andi Gani Nena Wea, yang menegaskan bahwa mereka berharap MK memenuhi tuntutan buruh. Jika MK tidak mengabulkan gugatan tersebut, Andi Gani mengancam akan menggerakkan lebih banyak massa untuk mengblokir kawasan industri di Jabodetabek.

Mereka memandang MK sebagai tahap terakhir dalam upaya mereka untuk memprotes Omnibus Law ini dan berharap bahwa protes mereka akan menjadi pertimbangan bagi MK dalam mengambil keputusan terkait uji materi UU Cipta Kerja. Dalam akhir demonstrasi, Sekretaris Jenderal KSPSI, Arif Minardi menyampaikan aspirasi para buruh pabrik kepada perwakilan MK. Mereka berharap bahwa protes ini akan menjadi faktor penting dalam pertimbangan MK saat menjatuhkan putusan terkait uji materi UU Cipta Kerja.

Tags: Bekasi, bisnis, Cipta Kerja, Ekonomi, Jabodetabek, Jawa Barat, Keuangan, KSBSI, KSPSI, Mahkamah Konstitusi, MK, Omnibus Law, Tangerang, Tangerang Selatan, Unjuk Rasa