Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengumumkan peluncuran kontrak bagi hasil dengan skema gross split terbaru, yang disebut new gross split (GS). Skema ini dirancang untuk menarik lebih banyak investasi di sektor hulu minyak dan gas (migas) di Indonesia.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya menciptakan kebijakan yang dapat meningkatkan iklim investasi di sektor ini, dengan fokus pada percepatan dan penyederhanaan proses investasi.
Salah satu inovasi utama dari skema gross split baru adalah penyederhanaan jumlah komponen bagi hasil dalam kontrak dari 13 menjadi hanya 5. Penyederhanaan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih mudah diimplementasikan dan lebih menarik bagi investor.
Tingkat bagi hasil yang ditawarkan dalam skema baru ini juga lebih kompetitif, berkisar antara 75 hingga 95 persen, tergantung pada jenis kontrak dan kesepakatan yang dicapai dengan kontraktor.
Ariana Soemanto menekankan bahwa skema new gross split memberikan keuntungan lebih besar bagi kontraktor yang terlibat dalam sektor migas nonkonvensional (MNK). Kontraktor di sektor ini dapat menikmati porsi bagi hasil yang lebih tinggi, yaitu antara 93 hingga 95 persen.
Keuntungan ini diharapkan akan menarik perhatian perusahaan seperti PT Pertamina Hulu Rokan yang aktif dalam kegiatan operasional migas nonkonvensional.
Untuk memastikan implementasi yang efektif, ketentuan terkait bagi hasil ini akan dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM yang akan segera disosialisasikan kepada para pelaku usaha. Saat ini, dokumen terkait sedang dalam tahap finalisasi dan diharapkan segera diperkenalkan kepada publik.
Peraturan ini akan berlaku untuk kontrak hulu migas baru, namun kontrak gross split yang ada juga memiliki opsi untuk beralih ke skema new gross split.
Selain itu, regulasi baru ini memberikan fleksibilitas bagi kontraktor yang ingin beralih dari skema gross split ke skema cost recovery, atau sebaliknya. Ariana menjelaskan bahwa kontrak cost recovery yang ditandatangani setelah terbitnya peraturan new gross split ini juga memiliki opsi untuk bertransformasi menjadi new gross split.
Skema gross split ini dinilai menarik bagi kontraktor yang percaya pada efisiensi operasional. Semakin efisien operasional yang dijalankan, semakin besar keuntungan yang diperoleh. Selain itu, skema ini memberikan kebebasan lebih dalam pengadaan barang dan jasa.
Pemerintah berharap, dengan kebijakan ini, sektor hulu migas di Indonesia akan menjadi lebih menarik bagi investor, mendorong eksplorasi yang lebih aktif, dan optimalisasi produksi. Demikian informasi seputar skema gross split. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Bulelengpagi.Com.