Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Bahlil Lahadalia memberikan peringatan keras kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) yang lambat melanjutkan Perencanaan Pengembangan Lapangan Migas (Plan of Development/PoD). Ia menegaskan, jika KKKS tetap tak menjalankan PoD usai eksplorasi, izin kontraktor migas atau wilayah kerja (WK) migas akan dicabut tanpa kompromi.
Langkah ini bukan hanya ancaman, tetapi merupakan implementasi langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya jelas, yakni meningkatkan lifting minyak guna memenuhi kebutuhan energi nasional.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (18/11), Bahlil mengungkapkan fakta mengejutkan terkait izin kontraktor migas. Terdapat 301 wilayah kerja migas yang telah selesai eksplorasi tetapi belum melanjutkan ke tahap PoD. Hal tersebut dianggap sebagai hambatan besar dalam mengoptimalkan produksi migas Indonesia.
“Saya sudah berdiskusi dengan SKK Migas, atas perintah Bapak Presiden. KKKS yang main-main, yang tidak segera melanjutkan PoD untuk produksi, segera dikasih peringatan. Kalau masih main-main, cabut,” ujarnya tegas.
Bahlil juga mengingatkan bahwa sumber daya alam, sesuai Pasal 33 UUD 1945, harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan dimonopoli oleh pengusaha. Dengan dasar tersebut, pencabutan izin adalah langkah sah yang tidak bisa digugat oleh KKKS yang melanggar.
Konsolidasi dengan KKKS telah dilakukan, tetapi Bahlil tetap mempertanyakan alasan di balik lambatnya PoD di banyak wilayah kerja migas. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas demi pencabutan izin kontraktor migas demi menjaga kepentingan nasional.
“Kita harus tahu ada apa di balik semua ini,” tambahnya.
Langkah Menteri ESDM ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah untuk memastikan pengelolaan sumber daya migas sesuai dengan prinsip keadilan dan optimalisasi produksi demi kesejahteraan rakyat.
Demikian informasi seputar izin kontraktor migas. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Bulelengpagi.Com.