Hore Upah Minimum Provinsi 2019 Naik 8,03%

0
780

Dilansir dari bisnis.com dengan sumber antara, pemerintah akan menaikan upah minimum UMP 2019 sebesar 8,03%. Berita ini didapatkan dari sumber yang ejlas. Ini merupakan kabar yang baik untuk para pekerja terutama dengan inflasi yang terlihat jelas. Ini akan sangatv menguntungkan bagi para pekerja. Tentunya menjadi satu pertimbangan ketika inflasi. Pertumbuhan ekonomi yang bagus juga menjadi salah satu faktor untuk melakukan kenaikan upah minimum.

Ketetapan upah minimum ini ada di rujukan bulan nobember 2018. Ini akan  menjadi ketetapan yang sangat bagus.  Rujukan ada di PP (Peraturan pemerintah) no 78 dan menurut ketentuan PP 78. Ini bukanlah keputusan dari menteri tenaga kerja. Ini merupakan suatu undang undang yang jelas. Penetapan ini akan dilaksanakan pada bulan November tanggal 1.

Hal tersebut mengacu pada surat edaran menteri ketenagakerjaan mengenai penyamppaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestic.

Ada pertumbuhan ekonomi yang positif dan mengacu pada inflasi. Didapatkan angka sekitar 8,03 persen. Tentunya ini akan sangat membantu untuk kenaikan inflasi yang begitu jelas. Ada banyak perubahan yang membuat pemerintah harus menaikan UMP.

Data tersebut menurut menteri ketenagakerjaan sudah disampaikan kepada para Gubernur yang memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum per provinsi.

Diharapla bahwa para Gubernur dapat memahami dan dapat segera memproses penetapan UMP 2019 sesuai dengan ketentuan PP 78, sedangkan pelaku usaha maupun teman-teman serikat semestinya sudah memahami konten dari PP tersebut.

Hanif menjelaskan salah satu fungsi dari PP 78 itu adalah memastikan agar pekerja selalu mendapatkan kenaikan upah setiap tahun.

“Tidak perlu demo, tidak perlu ramai-ramai upah naik dan Alhamdulillah tahun depan akan naik sekitar 8,03 persen. Bagi dunia usaha, mereka jadi lebih bisa memperediksi terkait kenaikan upah di tahun yang akan datang dengan melihat tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu,” ungkap Hanif dilansir dari antara via Bisnis.com

Lalu bagaimana dengan yang telah terjadi akankah terjadi demo. Nampaknya tidak. Anggap saja sebagai pegawai kita terlalu hedonis. Tentunya ini yang menjadi masalah bagi para pekerja daripada berapa jumlah uang  yang didapatkan.