Pemprov Bali Terbitkan Pergub Mengenai Produk Lokal

1961

Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan kebijkaan mengenai produk lokal. Kebijakan tersebut tertera dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali yang terdiri dari 14 Bab dan 30 Pasal.

Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan bahwa pergub tersebut sudah sesuai dengan visi dan misi Provinsi Bali. Visi Pemprov Bali adalah “Nangun Sat Kerhi Lokal Bali” dan misi mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, perikanan, dan industri kerajinan rakyat maka diperlukan pengaturan yang mensinergikan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, perikanan, dan industri kerajainan rakyat.

Dalam hal tersebut pariwisata akan menjadi sektor yang penting dan dapat menjadi lokomotif bagi pertanian, perilanan, dan industri lokal sehingga sektor pariwisata dan pertanian dapat tumbuh dan berkembang secara bersama-sama, adn bukan sebaliknya pariwisata bergerak maju sendiri dengan cepat meninggalkan pertaninan.

Untuk itu, antara pariwisata dengan pertanian harus bersinergi sebagai strategi dalam membangun perekonomian Bali guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan, petani, serta pelaku pegiat industri lokal di Bali.

Pergub tersebut memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Pemberdayaan Petani; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Buah Lokal Bali; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sapi Bali.

Pergub tersebut bertujuan untuk menjadi panduan dalam memberikan kepastian dan kesinambngan dalam Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Kemudian mampu memberikan kepastian harga jual terhadap produk pertanian, perikanan, dan industri lokal di Bali. Selain itu Pergub juga bertujuan untuk mengatur tata niaga prodk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali yang lebih berpihak ke masyarakat Bali.